Judul
: Pengantar Jurnalistik, Panduan Praktis Bagi Pemula
Penulis : Armaidi Tanjung - Rabiah Al-Adawiyah Arni Putri
Penerbit : Pustaka Artaz
ISBN : 978-979-8833-59-5
Cetakan I : Maret 2022
Ukuran : 14.8 X 21 cm
Halaman : xiv + 251
Harga: Rp 60.000
Pemesanan: HP/WA:
085263749170
Buku ini dimaksudkan bagi yang ingin mengetahui seluk
beluk jurnalistik, wartawan, media pers, wawancara dan tentunya teknik menulis berita, pengertian berita, konsep berita, nilai berita, syarat layak
berita, lead berita, judul berita, sumber berita dan hak jawab.
Selain berita, buku ini juga menguraikan terkait isi media
massa. Yakni tajuk rencana, tulisan artikel, tulisan esai, tulisan kolom, profil
atau sosok, kartun/karikatur, resensi, surat pembaca, pojok, dan iklan.
Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
kini muncul dunia maya, media siber, peluang
dan tantangan media siber, organisasi media siber, media sosial dan berita hoaks.
Pada era
keterbukaan informasi dan era teknologi informasi sekarang ini, profesi
wartawan penuh peluang dan tantangan. Peluang besar karena siapa saja bisa
bikin media massa, karena syaratnya dipermudah, cukup punya akta notaris dan
izin usaha, lantas melengkapi persyaratan untuk bisa diverifikasi Dewan Pers.
Karena era kemerdekaan pers, banyak juga media massa, khususnya media
daring/siber, yang tidak merasa perlu verifikasi Dewan Pers. Yang penting
bekerja profesional dan bisa merebut kepercayaan masyarakat. Verifikasi Dewan
Pers diperlukan bagi media yang mau bekerja sama dengan pemerintah.
Buku Pengantar Jurnalistik Panduan Praktis Bagi
Pemula yang ditulis Armaidi Tanjung dan Rabiah Al-Adawiyah Arni Putri,
materi dalam buku ini relatif lengkap dan dijelaskan dengan gamblang, serta ada
contoh karya jurnalistiknya. Hal ini tentu membuat pembaca, calon wartawan, dan
wartawan muda menjadi mudah memahaminya dan mempraktikkannya.
Jurnalistik
membutuhkan orang-orang yang berani dan bermoral. Demikian diungkapkan Joseph
Pultzer. Jurnalis seseorang yang bekerja menjalankan aktifitas jurnalistik.
Lantas jurnalistik itu, apa? Menurut Ensiklopedi
Pers Indonesia, jurnalistik berasal dari bahasa Prancis, journal. Artinya,
catatan harian. Yakni kegiatan dalam
komunikasi yang dilakukan dengan cara menyiarkan berita atau ulasanya mengenai
berbagai peristiwa sehari-hari yang bersifat umum dan hangat dalam waktu
secepat-cepatnya. Ringkasnya, kegiatan pencatatan atau pelaporan dan penyebaran
berita tentang kejadian sehari-hari. Juga berarti, bidang profesi yang berusaha
menyajikan informasi tentang kejadian sehari-hari, secara periode (berkala)
dengan menggunakan sarana-sarana media massa yang ada. (hal. 1-2)
Berikut daftar isi buku ini:
BAB I : JURNALISTIK, PERS DAN MEDIA MASSA
1.
Pengertian Jurnalistik
2.
Sejarah Jurnalistik
3.
Pers
4.
Media massa
BAB II : KEWARTAWANAN DAN WARTAWAN
1.
Wartawan, Apa
Alasannya?
2.
Tugas-Tugas Wartawan
3.
Beberapa Sebutan Wartawan
4.
Kompetensi Wartawan
5.
Organisasi Wartawan
BAB III : PENULISAN BERITA
1.
Pengertian Berita
2.
Konsep Berita
3.
Nilai Berita
4.
Syarat Layak Berita
5.
Lead Berita
6.
Judul Berita
7.
Sumber berita
8.
Hak Jawab
BAB IV: WAWANCARA
1.
Bentuk-Bentuk Wawancara
2.
Persiapan Wawancara
3.
Pelaksanaan Wawancara
4.
Pasca Wawancara
5. Off the Record
BAB V: PENULISAN FEATURE
1. Feature
2. Bentuk-Bentuk
Feature
3.
Penulisan Feature
BAB VI: PENULISAN TAJUK RENCANA DAN ARTIKEL
1.
Tajuk Rencana
2.
Tulisan Artikel
3.
Tulisan esai
4.
Tulisan kolom
5.
Profil atau Sosok
6.
Kartun/Karikatur
7.
Resensi
- Surat Pembaca
9.
Pojok
10.
Iklan
BAB VII: Bahasa Jurnalistik dan Karakteristik
Media
1.
Fungsi Bahasa
2.
Bahasa Jurnalistik
3.
Beberapa Kesalahan Penulisan Berita
BAB VIII: MEDIA MASSA
1.
Jenis-Jenis Media Masa
2.
Karakteristik Media Cetak
3.
Struktur Kelembagaan Media Massa
BAB IX: PERS DAN KODE ETIK JURNALISTIK
1.
Pers
2.
Lahirnya UU Pers
3.
Kode Etik Jurnalistik
4.
Dewan Pers
5.
Hari Pers Nasional
BAB X: MEDIA SIBER
1.
Munculnya Dunia Maya
2.
Media Siber
3.
Peluang dan Tantangan Media Siber
4.
Organisasi Media Siber
5.
Media sosial
6.
Berita Hoax
Buku ini juga dilampiri
dengan Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.